Text
Instalasi penerangan
Menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik nomor 23 / PRT / 1978, pasal 1 butir 5 tentang instalasi listrik, menyatakan bahwa instalasi listrik adalah saluran listrik termasuk alat-alatnya yang terpasang di dalam dan atau di luar bangunan untuk menyalurkan arus listrik setelah atau di belakang pesawat pembatas / meter milik perusahaan. Sistem penerangan adalah instalasi dari berbagai rangkaian penerangan pada kendaraan atau semua sistem kelistrikan pada bodi kendaraan yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenikmatan saat berkendara. Fungsi sistem penerangan adalah sebagai penerangan pada kendaraan untuk memberikan tanda-tanda kepada pengendara lain misalnya pada saat akan membelok maupun akan berhenti sehingga pengendara lain lebih aman. Selain itu, juga untuk memberikan indikator pada pengendara contoh lampu tanda belok kanan atau kiri sudah menyala, kondisi bahan bakar masih banyak atau sudah habis dan lain-lain, disamping itu juga untuk menambah kenikmatan saat berkendara.
5193-H-2017 | 621.32 SIR i c.1 PNRI-2017 | Perpust. SMA N 1 Purworejo Lantai 2 (BI CORNER) | Tersedia |
5193-1-H-2017 | 621.32 SIR i c.1 PNRI-2017 | Perpust. SMA N 1 Purworejo Lantai 2 (BI CORNER) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain